Pengisian APL 01 & 02

LSP P1 SMK Negeri 9 Semarang

APL 01 adalah formulir biodata peserta uji kompetensi

APL 02 adalah asesmen mandiri peserta uji kompetensi

Alur Pendaftaran Uji UKK

LSP P1 SMK Negeri 9 Semarang – Proses Sertifikasi Kompetensi

1. Pendaftaran

Pendaftaran melalui web LSP SMK 9 Semarang sesuai skema yang diambil.

2. Pengisian APL 01

Mengisi formulir permohonan asesmen kompetensi.

3. Pengisian APL 02

Mengisi asesmen mandiri sesuai unit kompetensi.

4. Verifikasi

Admin LSP melakukan pengecekan dan validasi berkas.

5. Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi sesuai jadwal resmi yang di terbitkan LSP.

6. Sertifikat

Peserta yang telah kompeten akan menerima sertifikat dari BNSP.

Menu Pendaftaran APL 01 & 02

Silahkan pilih jurusan untuk mendaftar

Okupasi Novice Programmer Okupasi Assisten Pemrogram Junior Okupasi Pemrogram Junior / Junior Coder
Okupasi Front Desk Officer Okupasi Office Administrative Okupasi Staf Tata Usaha / General Office Clerk Okupasi Administrative Staff / Staff Administrasi KKNI Level II - Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
Okupasi Pelaksana Pembukuan Okupasi Pelaksana Pembukuan Terkomputerisasi Okupasi Pelaksana Penyedia Informasi Perpajakan KKNI Level II - Akuntansi dan Keuangan Lembaga
Okupasi Junior Copywriter Okupasi E-Commerce Officer Okupasi Junior Content Marketing Okupasi Junior Social Media Specialist Okupasi Customer Relationship Managemen Officer
Okupasi Pramuniaga Okupasi Trainee Kasir Okupasi Trainee Store Administration

Tutorial Pengisian APL 01 & 02

Skema Sertifikasi LSP SMK Negeri 9 Semarang


FAQ APL 01 & 02

Apa itu APL 01 dan APL 02?

APL 01 adalah formulir permohonan asesmen kompetensi, sedangkan APL 02 adalah formulir asesmen mandiri untuk menilai kesiapan kompetensi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi.

Siapa yang wajib mengisi APL 01 dan APL 02?

Semua peserta yang mengikuti uji kompetensi melalui LSP SMK N 9 Semarang wajib mengisi kedua formulir tersebut secara lengkap dan benar.

Bagaimana cara pengisian APL 01 & 02?

Peserta harus mengisi asesmen mandiri sesuai dengan unit kompetensi yang dipilih, serta melampirkan bukti pendukung jika diperlukan, lihat video youtube yang ada di Web ini

Berapa hari batas Akhir pengisian Apl 01 & 02?

Peserta harus mengisi asesmen mandiri sesuai dengan unit kompetensi yang dipilih, pengisian batas akhir seminggu setelah sosialisasi Apl 01 & 02 selesai

Apakah bisa mengganti skema setelah mengisi APL?

Perubahan skema hanya dapat dilakukan sebelum proses verifikasi oleh admin LSP dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK Negeri 9 Semarang merupakan lembaga yang dibentuk oleh sekolah dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.

Proses sertifikasi meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, pengisian formulir APL 01 dan APL 02, verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten. Saat ini LSP P1 SMK Negeri 9 Semarang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pada beberapa skema yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang ada di sekolah, yaitu:

  • Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)
  • Bisnis Daring dan Pemasaran
  • Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
  • Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
Chat Admin
(08.00 – 15.30)
WhatsApp