APL 01 adalah formulir biodata peserta uji kompetensi
APL 02 adalah asesmen mandiri peserta uji kompetensi
LSP P1 SMK Negeri 9 Semarang – Proses Sertifikasi Kompetensi
Pendaftaran melalui web LSP SMK 9 Semarang sesuai skema yang diambil.
Mengisi formulir permohonan asesmen kompetensi.
Mengisi asesmen mandiri sesuai unit kompetensi.
Admin LSP melakukan pengecekan dan validasi berkas.
Pelaksanaan uji kompetensi sesuai jadwal resmi yang di terbitkan LSP.
Peserta yang telah kompeten akan menerima sertifikat dari BNSP.
Silahkan pilih jurusan untuk mendaftar
APL 01 adalah formulir permohonan asesmen kompetensi, sedangkan APL 02 adalah formulir asesmen mandiri untuk menilai kesiapan kompetensi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi.
Semua peserta yang mengikuti uji kompetensi melalui LSP SMK N 9 Semarang wajib mengisi kedua formulir tersebut secara lengkap dan benar.
Peserta harus mengisi asesmen mandiri sesuai dengan unit kompetensi yang dipilih, serta melampirkan bukti pendukung jika diperlukan, lihat video youtube yang ada di Web ini
Peserta harus mengisi asesmen mandiri sesuai dengan unit kompetensi yang dipilih, pengisian batas akhir seminggu setelah sosialisasi Apl 01 & 02 selesai
Perubahan skema hanya dapat dilakukan sebelum proses verifikasi oleh admin LSP dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.